Beranda | Artikel
Mengqadha Shalat Sunnah Fajar
Jumat, 14 Juli 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Mengqadha Shalat Sunnah Fajar ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 07 Dzulhijjah 1444 H / 26 Juni 2023 M.

Download kajian sebelumnya: Shalat Sunnah Muqayyad

Kajian Tentang Mengqadha Shalat Sunnah Fajar

Pada pertemuan yang lalu kita sudah masuk ke pembahasan shalat sunnah fajar. Tersisa satu masalah yang belum kita singgung di pertemuan yang sebelumnya. Yaitu apabila seseorang ketinggalan shalat sunnah fajar, apakah dia disyariatkan untuk mengqadhanya? Maka jawabannya apabila seseorang tidak sengaja ketinggalan shalat sunnah fajar, dia disyariatkan untuk mengqadhanya. Adapun kalau dia sengaja meninggalkannya padahal ada waktu, maka orang yang seperti ini tidak disyariatkan untuk mengqadha shalat sunnah fajarnya. Berbeda dengan orang yang punya udzur ketinggalan, padahal sebenarnya dia ingin.

Misalnya seseorang ketiduran dan ketika bangun ternyata masjid sudah iqamah. Akhirnya dia segera berwudhu dan ke masjid. Tentu tidak ada waktu lagi untuk shalat sunnah fajar. Maka orang yang seperti ini disyariatkan untuk mengqadha shalat sunnah fajar.

Contoh lain ada orang ketiduran sampai terbit matahari, ketika bangun dia ingat belum shalat subuh. Maka bagi orang yang seperti ini dibolehkan untuk shalat sunnah fajar qadha kemudian setelah itu shalat subuh qadha juga.

Ada hadits-hadits yang menunjukkan hal ini. Di antaranya hadits dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau pernah bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketiduran. Dan tidaklah beliau dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bangun kecuali setelah terbitnya matahari. Akhirnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam minta didatangkan air wudhu, kemudian setelah itu beliau shalat sunnah fajar dua rakaat, kemudian setelah itu beliau shalat subuh.

Dalam hadits di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa disyariatkan mengqadha shalat sunnah fajar apabila tidak sengaja ketinggalan.

Dalam hadits lain, Qais bin Amr menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat salah seorang lelaki shalat setelah shalat subuh. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan kepadanya:

صلاة الصبح ركعتان

“Shalat subuh itu hanya dua rakaat (kenapa engkau shalat lagi dua rakaat?)”

Maka orang ini mengatakan:

إني لم أكنْ صليتُ الركعتَينِ اللتين قبلَهما فصلَّيتُهما الآنَ

“Aku tadi belum shalat dua rakaat sebelum dua rakaat subuh. Maka akhirnya aku shalat dua rakaat yang sekarang ini.”

Disebutkan oleh Qais bin Amr setelah itu: “Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun diam.” Beliau tidak meneruskan pengingkarannya. Ini menunjukkan bahwa beliau membolehkan hal itu.

Mengqadha shalat sunnah fajar bisa juga setelah terbitnya matahari dan meninggi di waktu dhuha. Silahkan apabila ada yang ingin memilih pilihan ini.

Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53030-mengqadha-shalat-sunnah-fajar/